NAMA : NURKOMARIAH
NIM : 111610505
KELAS : MA.16.D6
TUGAS : MSDM
1. Apa perbedaan dari
gaji,upah,dan kompensasi :
ü
Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik
dari seorang majikan pada karyawannya yang di nyatakan dalam suatu kontrak
kerja.
ü
Upah adalah hak pekerjaan atau buruh yang di
terimadan di nyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekekerja/buruh
yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesempatan atau
peraturan perundang-undangan ,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
ü
Kompensasi adalah segala sesuatu yang di terima
dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus di hitung dan di berikan kepada
seseorang yan umumnya merupakan objek yang di kecualikan dari pajak pendapatan.
2. Mengapa PHK itu
bisa terjadi dalam suatu perusahaan:
1)
undang –undang
2)
inisiatif perusahaan
3)
inisiatif karyawan
4)
memasuki masa usia pensiun
5)
berakhirnya kontrak kerja
6)
meninggal dunia
3.Apa fungsi hubungan
industrial dalam SDM:
1.fungsi pemerintah :
ü
Menetapkna kebijakan
ü
Memberikan pelayanan
ü
Melaksanakan pengawasan
ü
Melakukakan penindakan terhadap pelanggaran
peraturan perundang –undangan ketenagakerjaan
2.fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh:
ü
Menjalankan pekerjaann sesuai dengan
kewajibannya
ü
Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi
ü
Menyalurkan aspirasi secara demokratis
ü
Mengembangkan keterampilan dan keahliannya
ü
Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya
3.Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya:
ü
Menciptakan kemitraan
ü
Mengembangkan usaha
ü
Memperluas lapangan kerja
ü
Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara
terbuka,demokratis dan berkeadilan
Komentar
Posting Komentar