NAMA  : NURKOMARIAH
NIM       : 111610505
KELAS    : MA.16.D6
TUGAS  : MSDM
1. Apa perbedaan dari gaji,upah,dan kompensasi :
ü  Gaji adalah suatu bentuk pembayaran periodik dari seorang majikan pada karyawannya yang di nyatakan dalam suatu kontrak kerja.
ü  Upah adalah hak pekerjaan atau buruh yang di terimadan di nyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan kepada pekekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayarkan menurut suatu perjanjian kerja,kesempatan atau peraturan perundang-undangan ,termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.
ü  Kompensasi adalah segala sesuatu yang di terima dapat berupa fisik maupun non fisik dan harus di hitung dan di berikan kepada seseorang yan umumnya merupakan objek yang di kecualikan dari pajak pendapatan.
2. Mengapa PHK itu bisa terjadi dalam suatu perusahaan:
1)      undang –undang
2)      inisiatif perusahaan
3)      inisiatif karyawan
4)      memasuki masa usia pensiun
5)      berakhirnya kontrak kerja
6)      meninggal dunia
3.Apa fungsi hubungan industrial dalam SDM:
1.fungsi pemerintah :
ü  Menetapkna kebijakan
ü  Memberikan pelayanan
ü  Melaksanakan pengawasan
ü  Melakukakan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang –undangan ketenagakerjaan
2.fungsi pekerja/buruh dan serikat pekerja/buruh:
ü  Menjalankan pekerjaann sesuai dengan kewajibannya
ü  Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi
ü  Menyalurkan aspirasi secara demokratis
ü  Mengembangkan keterampilan dan keahliannya
ü  Memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya
3.Fungsi pengusaha dan organisasi pengusahanya:
ü  Menciptakan kemitraan
ü  Mengembangkan usaha
ü  Memperluas lapangan kerja
ü  Memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka,demokratis dan berkeadilan


Komentar

Postingan populer dari blog ini

mengapa perguruan tinggi perlu mengajarkan kewirausahaan